Selasa, 12 Juni 2012

Desa : ORLA, ORBA dan Orde Reformasi

Di masa Orde Lama ada yang disebut dengan Desapraja apa itu Desapraja dan bagaimana dasar hukumnya?
Pada Tahun 1965 pemerintah mengeluarkan Undang-undang nomor 19 tahun 1965 tentang Desapraja sebagai bentuk peralihan untuk mempercepat terwujudnya daerah tingkat III di seluruh wilayah Indonesia. Desapraja dijelaskan dalam UU/19/1965 pasal 1 yang berbunyi : "Kesatuan masyarakat hukum yang tertentu batas-batas daerahnya, berhak mengurus rumah tangga sendiri, memilih penguasanya, dan mempunyai harta benda sendiri ". Pengertian Desapraja ini merupakan defenisi yang telah dijabarkan dalam UU/22/1948. Dalam UU ini pemberian hak mengatur rumah tangga sendiri lebih tegas, sebagaimana di atur dalam pasal 34 UU/22/1948, secara organisatoris Desapraja didukung oleh alat kelengkapan yang diatur dalam pasal 7 sebagaimana berbunyi "alat-alat Desapraja terdiri atas kepala Desapraja, Badan Musyawarah Desapraja, Petugas Desapraja, Pamong Desaparaja, Panitera Desapraja dan Badan Pertimbangan Desapraja".
Adapun fungsi Desapraja dan tugas-tugas alat kelengkapan Desapraja tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Kepala Desapraja adalah penyelenggara utama urusan rumah tangga Desapraja dan merupakan alat pemrintah pusat (Pasal 8)
  2.  Badan Musyawarah Desapraja adalah perwakilan dari mayarakat Desapraja (Pasal 17)
  3. Pamong Desapraja adalah pembantu kepala Desapraja yang mengepalai suatu dukuh dalam lingkungan daerah Desaparaja (Pasal 25)
  4. Panitera Desapraja adalah pegawai Desapraja yang memimpin penyelenggaran tata usaha Desapraja dan tata usaha penyelenggaraan Desapraja dibawah pimpinan langsung kepala Desapraja (28)
  5. Petugas Desapraja adalah pembantu-pembantu kepala Desapraja dan pamong Desapraja dalam penyelenggaraan urusan rumah tangga Desapraja (pasal 30)
  6. Setiap Desapraja memiliki Badan Pertimbangan Desapraja (pasal 32). Dan Badan Pertimbangan Desapraja bertugas memberikan nasihat yang di minta atau yang tidak di minta oleh kepala Desapraja (pasal 33). 
Nah dalam kontek ini bahwa di zaman Orde Lama Desa disebut dengan Desapraja, dimana Desapraja juga merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai hak dan otonomi tersendiri disamping tugas dan kewenangan juga tersendiri yang cenderung lebih terperinci dan tertata lebih bagus. Sering runtuhnya Pemrintahan Orde lama yang di gantikan dengan Orde Baru Desapraja ini pun berubah dengan tidak memberlakukan UU/19/1965, yang dianggap UU ini tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman ketika itu. Melalui UU/6/1969 UU Desapraja dianggap tidak berlaku lagi, dan mulai saat itu terjadi kevakum dasar Hukum Desa dan cenderung tidak jelas arah terhadap kebijakan Desa. Dengan demikian untuk mengatasi kevakuman itu di terbitkanlah Surat Edaran Mendagri 5/1/1969, tepat pada tanggal 29 April 1969, tentang Pokok-pokok Pembangunan Desa. Dalam edaran tersebut Desa di beri pengertian  sebagai berikut : "Desa dan daerah yang setingkat adalah kesatuan masyarakat Hukum (rechtsgemeenschap) baik genealogis maupun teritorial yang secara hierarkhis pemerintahannya langsung dibawah kecamatan".
Setelah 10 tahun berada dibawah kevakuman, Pemerintah menerbitkan UU/5/1979 tentang Pemerintah Desa, akan tetapi undang-undang ini cenderung menempatkan desa dan masyarakat desa berada di bawah Kecamatan yang selalu di kontrol oleh Kecamatan sehingga hak otonom dan hak demokrasi cenderung tidak terlaksana. Ada beberapa poin yang dapat di catat mengenai desa di zaman orde baru diantaranya adalah :
1. Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintah terrendah langsung berada dibawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan NKRI.
2. Pemerintah desa terdiri atas Kepela Desa dan Lembaga Musyawarah Desa.
3. Dalam menjalankan tugasnya kepala desa dibantu oleh perangkat desa yang terdiri atas unsur staf dan unsur pelaksana : Sekretariat desa sebagai staf dan kepala dusun sebagai unsur pelaksana
4. Sekretaris desa memimpin sekretariat desa yang terdiri atas kepala-kepala urusan
5. Desa bukanlah daerah otonom sebagaimana daerah otonom dalam pengertian daerah Daerah Tingkat I / Daerah Tingkat II
6. Desa bukanlah satu satuan wilayah. Desa hanya bagian dari wilayah Kecamatan
7. Desa adalah satuan Ketatanegaraan yang berkedudukan langsung dibawah Kecamatan
Berdasarkan penjelasan diatas telah jelas kedudukan desa di masa orde baru dengan mengacu pada UUD 1945 pasal 18 tentang Pemerintahan Daerah. akan tetapi dasar hukum desa itu diumumkan setelah UU/5/1974 tentang Pemerintahan di Daerah itu lebih dahulu di undangkan, sehingga pembentukan UU/5/1979 tentang Pemerintah desa  mengacu pada UU/5/1974 tentang Pemerintah Daerah. Kemudian dikeluarkalah instruksi Mendagri  nomor 9 tahun 1980 sebagai nomenklatur pelaksanaan UU/5/1979 yang memerintahkan kepada Gubernur DATI I di seluruh Indonesia agar melaksanakan semua ketentuan yang tercantum dalam UU/5/1979 yang berpedoman pada instruksi Mendagri tersebut. Yang selanjutnya ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1981 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.
Sedangkan Desa di zaman Orde Reformasi mengacu pada UUD 1945 hasil amandemen Pasal 18 dan 18 A, dan 18B yang berbunyi :
1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.
2. Negara mengakui kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.
Akan tetapi sebelum UUD 1945 diamandemen dikeluarkanlah UU/22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU/25/1999 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sebagai acuan dalam mengatur Pemerintah Daerah dan juga Pemerintah Desa. Kemudian  UU/22/1999 diganti dengan UU/32/2004 sebagai penyempunaan terhadap UU tersebut serta UU/25/1999 diganti dengan UU/33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Dalam UU tersebut Status Desa dikembalikan sebagai Kesatuan masyarakat Hukum Adat yang berwewenang mengatur dan mengurus urusan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada dibawah Kabupaten. Dengan demikian Desa mempunyai Otonomi, yang berhak mengatur dan mengurus dirinya sendiri juga berhak membuat aturannya sendiri. Hanya saja Otonomi desa bukan Otonomi Formal tapi Otonomi Adat.
Jadi kehadiran UU ini telah mengembalikan Hak-Hak Otonomi Desa yang selama ini berada di bawah camat, sehingga Desa bisa dengan leluasa mengatur dirinya sendiri dalam urusan asal-usul dan adat istiadat dan sterunsnya...

(Sumber : Dr. Hanif Nucholis, M.Si. dalam "Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa" 2011.Penerbit Erlangga)

1 komentar:

  1. 3D Iron Chef 3D Tin - Titanium Hip
    3D Iron Chef 3D Tin. titanium shift knob Iron titanium steel Chef 3D TIN The three dimensional titanium necklace concept from Iron Chef titanium screws 3D titanium tubing TIN.

    BalasHapus