Minggu, 10 Juni 2012

Konsep Desa

Desa dalam konsep keumuman adalah kesatuan masyarakat hukum yang mendiami dan menghuni suatu wilayah yang masyarakatnya saling kenal-mengenal karena adanya hubungan seketurunan (geneologis) ataupun rasa kewilayahan yang membentuk suatu masyarakat yang khas.
Dalam tataran ini kenyataan menunjukkan bahwa masyarakat desa sudah ada sejak ratusan bahkan ribuan tahun yang lampau, artinya konsep desa ini telah ada sebelum datangnya bangsa Belanda di Indonesia, sekalipun saat itu Indonesia yang berbentuk negarapun belum ada, bahkan jauh sebelum berdirinya kerajaan-kerajaan besar itu ada, seperti Kerajaan Majapahit, Sriwijaya, Demak dan Mataram Islam, desa dan masyarakat desa sudah ada bahkan eksis di negeri ini dengan berbagai struktur kelembagaan yang teratur, tertib dan ajeg.
 Setelah penjajahan Belanda dan negara-negara koloni hengkang dari negeri ini dan Indonesia mencapai Kemerdekaan, para pendiri negara menghendaki agar dalam penyusunan struktur pemerintahan pada era Indonesia merdeka, desa harus menjadi dasar kelembagaannya.
Saat kemerdekaan The Founding Fathers mengusulkan tentang desa tersebut berangkat dari hasil kajian dan penelitian yang dilakukan oleh para ahli khususnya bangsa Belanda, menemukan bahwa desa dan masyarakat desa telah ada sejak jaman dahulu kala dan telah memiliki kelembagaan yang lengkap dan teratur, sehingga saat itu pemerintah Hindia Belanda kemudian mengesahkan desa dalam satu yuridisnya agar desa diakui sebagai satu kesatuan masyarakat hukum pribumi yang dapat menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.
Desa juga merupakan satuan pemerintahan terendah dalam status pemerintahan negara yang diberi hak otonomi adat dengan batas-batas tertentu sebagai kesatan masyarakat hukum (adat) yang berhak mengatur dan mengurus urusan masyarakat setempat dalam penyelenggaraan pemerintahannya berdasarkan asal usulnya.
Data terakhir jumlah desa di Indonesia sebanyak 65.189 desa (Ditjen Administrasi Kependudukan Depdagri,2007) berdasarkan data tersebut maka kedudukan desa sangat penting dan strategis sebagai alat untuk tujuan pembangunan nasional atau sebagai lembaga yang memperkuat stuktur pemerintahan Indonesia. Desa disebut sebagai alat tujuan pembanguan nasional karena desa merupakan agen pemerintah terdepan yang dapat menjangkau kelompok sasaran riil yang hendak disejahterakan, sedangkan sebagai lembaga pemerintahan, desa sebagai lembaga yang memperkuat lembaga pemerintahan nasional karena desa merupakan kesatuan masyarakat hukum adat desa dan telah terbukti memiliki daya tahan yang luar biasa sepanjang keberadaannya. Sebagai kesatuan masyarakat hukum adat desa telah memiliki struktur kelembagaan yang mapan yang di hormati dan dilestarikan oleh masyarakat adat yang bersangkutan.
Berdasarkan sejarah pertumbuhan desa di Indonesia ada empat tipe desa yang sejak awal pertumbuhannya sampai sekarang diantaranya:
1. Desa adat (self-governing community). yaitu desa adat yang merupakan bentuk asli dan tertua di Indonesia. Konsep "Otonomi Asli" merujuk pada pengertian desa adat ini. Desa adat mengurus dan mengelola dirinya sendiri dengan kekayaan yang dimiliki tanpa campur tangan Negara. Desa adat tidak menjalankan tugas-tugas administratif yang diberikan oleh Negara. Contoh desa adat Pakraman di Bali.
2. Desa Adminstrasi (local state government) desa yang merupakan satuan wilayah administrasi, yaitu satuan pemerintahan terendah untuk memberikan pelayanan adminitrasi dari pemerintah pusat. Desa administrasi dibentuk oleh negara dan merupakan kepanjangan tangan negara untuk menjalankan tugas-tugas administrasi yang diberikan oleh negara. Desa administrasi secara substansial tidak mempunyai hak otonom dan cenderung tidak demokratis.
3. Desa otonom (local-self government), yaitu desa yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dengan undang-undang. Desa otonom mempunyai kewenangan yang jelas karena diatur dalam undang-undang pembentukannya. Oleh karena itu, desa otonom mempunyai kewenangan penuh dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
4. Desa campuran (adat semiotonom), yaitu desa yang mempunyai kewenangan campuran antara otonomi asli dan semi otonomi formal. Di sebut campuran karena otonomi aslinya diakui oleh undang-undang dan juga diberi penyerahan kewenangan dari kabupaten/kota, sedangkan disebut semiotonomi karena model penyerahan urusan pemerintahan dari daerah otonom kepada satuan pemerintahan dibawahnya ini tidak dikenal dalam teori desentralisasi.
Demikianlah konsep desa yang dapat dijadikan referensi dalam mengenal desa secara dekat yang keberadaannya sejak ratusan bahkan ribuan tahun yang lampau.

(Sumber : Hanif Nurcholis dalam pertumbuhan dan penyelenggaran pemerintahan desa 2011)

Pengertian dan Konsep Kota

Jika mencermati dalam berbagai literatur mengenai pengertian dan konsep kota, maka kita akan menemukan berbagai macam pengertian dan konsep yang satu dengan yang lainnya saling menguatkan pengertian dan konsep tersebut. Pada suatu ketika muncul satu pertanyaan : Apakah yang dimaksudkan dengan kota ? Maka dari pertanyaan ini akan mucul juga berbagai jawaban dan persepsi yang berbeda-beda tentang pengertian dan konsep kota dan wilayah itu sendiri, sehingga memunculkan berbagai khazanah pemahaman terkait dengan itu, yang sebenarnya khazanah pemahaman ini saling memperkuat pengertian dan konsep yang dimaksud tersebut.
Dalam hal ini acuan pengertian dan konsep kota masih  dalam satu pengertian baku yang biasa difahami secara keumuman yang di kelompokkan dalam dua pengertian antara lain : bahwa Kota itu adalah
Pertama : dalam pengertian Umum bahwa Kota adalah suatu daerah yang terbangun yang di dominasi oleh jenis penggunaan tanah nonpertanian dengan jumlah penduduk dan intensitas penggunaan ruang yang cukup tinggi dibanding dengan desa yang penggunaan tanah lebih rendah dibandingkan dengan di kota yang intensitasnya lebih tinggi, baik dilihat dari sisi modal, jumlah keterlibatan orang, nilai tambah penggunaan ruang yang dihasilkan juga lebih besar dan keterkaitan dengan penggunaan tanah yang begitu erat, oleh karena penggunaan tanah yang intensitasnya cenderung lebih tinggi, maka kota senantiasa menjadi pusat aktivitas bagi daerah sekitarnya.
Kedua : Kota dalam pengertian administrasi pemerintahan diartikan secara khusus, yaitu suatu bentuk pemerintahan daerah yang mayoritas wilayahnya merupakan daerah perkotaan, dengan batas dan wilayah administarsi yang jelas dan terukur. Kota secara administratif  tidak selalu semuanya berupa daerah terbangun perkotaan (Urban), tetapi umumnya juga masih mempunyai bagian wilayah yang berciri perdesaan (Rural). Daerah Kota dikelola oleh Pemerintah Kota yang sifatnya otonomi dan kedudukannya sejajar dengan Pemerintah Kabupaten. Pemerintah Kota di Kepalai oleh Wali Kota sedangkan Pemerintah Kabupaten di Kepalai oleh Bupati. Perlu juga di Perhatikan bahwa tidak semua kota dalam arti fisik merupakan suatu unit pemerintahan kota yang bersifat otonom. Misalnya, Kota-kota ibukota kabupaten atau kecamatan yang tidak mempunyai struktur pemerintahan sendiri, namun merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan pemerintah kabupaten, Sehingga disini ada kerancuan dalam penggunaan Kata Kota. Misalnya, kalau kita menyebut suatu Kota Kabupaten atau Kota kecamatan (Misalnya Kota Tobelo, Kota Weda, Kota Buli, Kota Labuha, atau kota Kabupaten lainnya, dan atau Kota Dokulamo, Kota Soakonora, Kota Salimuli, Kota Gura, Kota Gorua dan kota Kecamatan Lainnya) adalah bukan merupakan kota dalam pengertian adminstrasi pemerintahan, sebab kota-kota yang disebutkan itu tidak mempunyai struktur tersendiri sebagaimana kota yang sebenarnya seperti Kota Ternate, Kota Tidore, Kota Manado dan kota-kota lainnya yang sifatnya otonom.
Nah, jika demikian,  bagaimana cara menyebutkan kota dalam pengertian tersebut?
Pengertian Kota dalam batasan administrasi banyak digunakan dalam managemen Kota, karena dalam melaksanakan menejemen lebih sering dibatasi dalam lingkup wilayah administrsi. 
Sedangkan penyebutan seperti tersebut diatas (Kota Kabupaten dan Kota kecamatan) seringkali di pergunakan oleh masyarakat yang dalam kegiatan kesehariannya bebas melakukan kegiatan lintas batas sehingga tidak lagi memperdulikan batasan administrasi pemerintahan itu sendiri. Jadi bagaimana penyebutan kota-kota yang tersent diatas? Penyebutannya adalah tetap penyebutan sebagaimana biasa, Tobelo tetap disebut sebagai Tobelo, Dokulamo tetap disebut Dokulamo dan seterusnya karena ia hanya menjadi Ibukota Kabupaten dan Ibukota Kecamatan sehingga tidak tepat jika penyebutannya di tambah kata Kota.
(Sumber : Ir. Mulyono Sadyohutomo, MRCP. 
Managemen Kota dan Wilayah, realita dan tantangan 2008)