Minggu, 10 Juni 2012

Konsep Desa

Desa dalam konsep keumuman adalah kesatuan masyarakat hukum yang mendiami dan menghuni suatu wilayah yang masyarakatnya saling kenal-mengenal karena adanya hubungan seketurunan (geneologis) ataupun rasa kewilayahan yang membentuk suatu masyarakat yang khas.
Dalam tataran ini kenyataan menunjukkan bahwa masyarakat desa sudah ada sejak ratusan bahkan ribuan tahun yang lampau, artinya konsep desa ini telah ada sebelum datangnya bangsa Belanda di Indonesia, sekalipun saat itu Indonesia yang berbentuk negarapun belum ada, bahkan jauh sebelum berdirinya kerajaan-kerajaan besar itu ada, seperti Kerajaan Majapahit, Sriwijaya, Demak dan Mataram Islam, desa dan masyarakat desa sudah ada bahkan eksis di negeri ini dengan berbagai struktur kelembagaan yang teratur, tertib dan ajeg.
 Setelah penjajahan Belanda dan negara-negara koloni hengkang dari negeri ini dan Indonesia mencapai Kemerdekaan, para pendiri negara menghendaki agar dalam penyusunan struktur pemerintahan pada era Indonesia merdeka, desa harus menjadi dasar kelembagaannya.
Saat kemerdekaan The Founding Fathers mengusulkan tentang desa tersebut berangkat dari hasil kajian dan penelitian yang dilakukan oleh para ahli khususnya bangsa Belanda, menemukan bahwa desa dan masyarakat desa telah ada sejak jaman dahulu kala dan telah memiliki kelembagaan yang lengkap dan teratur, sehingga saat itu pemerintah Hindia Belanda kemudian mengesahkan desa dalam satu yuridisnya agar desa diakui sebagai satu kesatuan masyarakat hukum pribumi yang dapat menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.
Desa juga merupakan satuan pemerintahan terendah dalam status pemerintahan negara yang diberi hak otonomi adat dengan batas-batas tertentu sebagai kesatan masyarakat hukum (adat) yang berhak mengatur dan mengurus urusan masyarakat setempat dalam penyelenggaraan pemerintahannya berdasarkan asal usulnya.
Data terakhir jumlah desa di Indonesia sebanyak 65.189 desa (Ditjen Administrasi Kependudukan Depdagri,2007) berdasarkan data tersebut maka kedudukan desa sangat penting dan strategis sebagai alat untuk tujuan pembangunan nasional atau sebagai lembaga yang memperkuat stuktur pemerintahan Indonesia. Desa disebut sebagai alat tujuan pembanguan nasional karena desa merupakan agen pemerintah terdepan yang dapat menjangkau kelompok sasaran riil yang hendak disejahterakan, sedangkan sebagai lembaga pemerintahan, desa sebagai lembaga yang memperkuat lembaga pemerintahan nasional karena desa merupakan kesatuan masyarakat hukum adat desa dan telah terbukti memiliki daya tahan yang luar biasa sepanjang keberadaannya. Sebagai kesatuan masyarakat hukum adat desa telah memiliki struktur kelembagaan yang mapan yang di hormati dan dilestarikan oleh masyarakat adat yang bersangkutan.
Berdasarkan sejarah pertumbuhan desa di Indonesia ada empat tipe desa yang sejak awal pertumbuhannya sampai sekarang diantaranya:
1. Desa adat (self-governing community). yaitu desa adat yang merupakan bentuk asli dan tertua di Indonesia. Konsep "Otonomi Asli" merujuk pada pengertian desa adat ini. Desa adat mengurus dan mengelola dirinya sendiri dengan kekayaan yang dimiliki tanpa campur tangan Negara. Desa adat tidak menjalankan tugas-tugas administratif yang diberikan oleh Negara. Contoh desa adat Pakraman di Bali.
2. Desa Adminstrasi (local state government) desa yang merupakan satuan wilayah administrasi, yaitu satuan pemerintahan terendah untuk memberikan pelayanan adminitrasi dari pemerintah pusat. Desa administrasi dibentuk oleh negara dan merupakan kepanjangan tangan negara untuk menjalankan tugas-tugas administrasi yang diberikan oleh negara. Desa administrasi secara substansial tidak mempunyai hak otonom dan cenderung tidak demokratis.
3. Desa otonom (local-self government), yaitu desa yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dengan undang-undang. Desa otonom mempunyai kewenangan yang jelas karena diatur dalam undang-undang pembentukannya. Oleh karena itu, desa otonom mempunyai kewenangan penuh dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
4. Desa campuran (adat semiotonom), yaitu desa yang mempunyai kewenangan campuran antara otonomi asli dan semi otonomi formal. Di sebut campuran karena otonomi aslinya diakui oleh undang-undang dan juga diberi penyerahan kewenangan dari kabupaten/kota, sedangkan disebut semiotonomi karena model penyerahan urusan pemerintahan dari daerah otonom kepada satuan pemerintahan dibawahnya ini tidak dikenal dalam teori desentralisasi.
Demikianlah konsep desa yang dapat dijadikan referensi dalam mengenal desa secara dekat yang keberadaannya sejak ratusan bahkan ribuan tahun yang lampau.

(Sumber : Hanif Nurcholis dalam pertumbuhan dan penyelenggaran pemerintahan desa 2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar